PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis program terdiri atas: a. Program Teknis merupakan program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal); dan b. Program Generik merupakan Program‐Program yang digunakan oleh beberapa unit setingkat eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
