PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Penyusunan Program dan Kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani restrukturisasi program dan kegiatan. (2) Organisasi TNI tidak mengenal eselonisasi, sehingga penyusunan program bersifat khusus (unique) yang berbeda dengan penyusunan program secara umum di Kemhan maupun Kementerian/Lembaga lain.
