Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis dana terdiri atas: a. Dana Terpusat merupakan dana yang oleh Kemenkeu tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang penyelesaian-nya melalui Kemenkeu; b. Dana Dipusatkan merupakan dana yang disalurkan sampai dengan tingkat U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI, dan tidak disalurkan ke kesatuan dibawahnya, digunakan untuk mendukung pengadaan yang diatur oleh masing-masing U.O.; c. Dana Devisa merupakan salah satu jenis anggaran yang digunakan untuk belanja luar negeri dengan menggunakan valuta asing yang
berasal dari anggaran devisa murni maupun rupiah yang didevisakan; dan d. Dana Disalurkan merupakan dana yang disalurkan sampai dengan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
