PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Program dan Kegiatan Teknis dan Generik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
