Pasal 3
Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
a.
kejelasan tujuan adalah bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
b.
kelembagaan atau organ penyusun yang tepat adalah bahwa setiap jenis
Peraturan Menteri Pertahanan harus dibuat oleh Satker/Subsatker
Penyusun yang berwenang;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam Peraturan
Menteri Pertahanan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang
tepat sesuai jenisnya;
d.
dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap penyusunan Peraturan Menteri
Pertahanan harus memperhitungkan efektivitas pelaksanaannya;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri
Pertahanan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur tugas pokok dan fungsi Dephan;
f.
kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan
harus memenuhi persyaratan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi,
serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan
g.
keterbukaan adalah bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Menteri
Pertahanan
mulai
dari
perencanaan,
persiapan,
penyusunan
dan
pembahasannya bersifat transparan.
