Pasal 4
(1) Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) harus disusun berdasarkan perumusan norma dalam satu kalimat yang
disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
(2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal:
a. mengatur
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
Departemen
Pertahanan;
b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri
Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam
hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam
Peraturan Menteri; atau
d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
(3) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak boleh
hanya berisi pendelegasian untuk mengatur lebih lanjut materi muatan
tersebut dalam Peraturan Menteri.
