Pasal 2
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C.
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
99.
Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
a.
menyisipkan atau
menambah
materi ke dalam Peraturan Menteri
Pertahanan; atau
b.
menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
100. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a.
seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b.
kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
101. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat,
Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
102. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertahanan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu
sebagai berikut:
a.
Pasal I memuat Judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan
menyebutkan Berita Negara Republik Indonesia yang diletakkan diantara
tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika
materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan
menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ..... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik Indonesia Tahun ......Nomor....) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
- dan seterusnya .....
b.
Jika Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 97 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Menteri Pertahanan perubahan yang ada serta Berita www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.114 Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).
Contoh: Pasal I
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
c.
Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu
Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri
Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan
Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
103. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian,
paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut
dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
- Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
