Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Masa berlaku Sertifikat Kelaikan Militer baik yang dikeluarkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan/Satuan Kerja Kelaikan Angkatan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sertifikat Kelaikan Militer yang dikeluarkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan berlaku selama 1 (satu) tahun; dan b. Sertifikat Kelaikan Militer yang dikeluarkan oleh Institusi Kelaikan Militer Angkatan sesuai dengan aturan yang berlaku di masing- masing Angkatan. (2) Masa berlaku Sertifikat Kelaikan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan kepada Institusi Kelaikan Militer Angkatan. (3) Satuan Kerja Kelaikan Militer Angkatan membuat penilaian terhadap pengajuan perpanjangan Sertifikat Kelaikan Militer untuk disetujui atau ditolak. (4) Satuan Kerja Kelaikan Militer Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penilaian kepada Kapuslaik Baranahan Kemhan.
