PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Objek penyelenggaraan Kelaikan Militer bertujuan untuk dapat memberikan penilaian atas kemampuan organisasi yang diberikan kewenangan untuk memproduksi, memelihara dan/atau memperbaiki Komoditi Militer, sebagai wujud konsistensi penerapan peraturan yang dipersyaratkan.
