Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Institusi kelaikan Satuan Kerja Angkatan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Militer dalam tujuan pembinaan kekuatan pertahanan, untuk: a. personel yang telah mengikuti kegiatan kursus/pelatihan Kelaikan Militer di lingkungan Angkatan; b. prototipe hasil penelitian dan pengembangan Angkatan untuk kepentingan Angkatan; c. fasilitas produksi dan/atau pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi dan/atau pemeliharaan/perbaikan Komoditi Militer dengan menggunakan anggaran Angkatan;
d. semua Komoditi Militer hasil pengadaan baru, bekas, hibah, hasil pemeliharaan/perbaikan atau hasil modifikasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan anggaran Angkatan; e. konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun dengan anggaran berasal dari Angkatan.
