Pasal 8
BAB 2 — PEMISAHAN
Persyaratan mengakhiri Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut: a. usia Prajurit belum mencapai batas usia pensiun maksimum; b. Prajurit yang akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, harus menyertakan surat permohonan mengakhiri dinas yang ditandatangani oleh Prajurit yang bersangkutan diatas kertas bermaterai dan disetujui oleh pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Prajurit yang akan mengakhiri dinas keprajuritannya harus melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan; dan d. Alih Status dari Prajurit menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan kepada perwira dengan pangkat Letnan Kolonel ke atas yang memenuhi persyaratan jabatan dan persyaratan kompetensi yang dibutuhkan.
