PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit dapat Diakhiri Dinas Keprajuritan disebabkan: a. telah mencapai batas usia pensiun maksimun b. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; c. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh Prajurit aktif; d. gugur, tewas, atau meninggal dunia; e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; f. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas oleh pejabat yang berwenang; g. Prajurit penyandang cacat tingkat II dan cacat tingkat III; atau h. Prajurit Siswa yang dikeluarkan dari Pendidikan Pertama karena alasan akademis dan alasan kesehatan.
