PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMISAHAN
Mengakhiri Dinas Keprajuritan seorang Prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum dikarenakan hal sebagai berikut: a. atas permintaan sendiri dan disetujui apabila belum mencapai batas usia pensiun maksimum; b. telah berakhirnya masa ikatan dinas; dan c. alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
