PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 29
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan lapangan yang diperolehnya; b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari; dan c. memegang teguh kode etik dan rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
