PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 30
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan pada acara tertentu dapat menggunakan: a. sebutan pangkatnya yang terakhir; b. mengenakan pakaian seragam Tentara Nasional INDONESIA tanpa menggunakan tanda jabatan; dan c. menggunakan tanda pangkat staf, papan nama dasar putih dengan tulisan warna hitam dan mendapat perlakuan protokoler.
www.djpp.kemenkumham.go.id
