PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 28
BAB 2 — PEMISAHAN
(1) Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Prajurit Siswa yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat menerima biaya pengembalian ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan.
