Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diuraikan sebagai berikut: a. kecepatan dan ketepatan, yaitu dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya kondisi korban bencana; b. netralitas, yaitu bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan atau perbedaan dalam sisi politik dan ideologi; c. adil, yaitu pemberian bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa diskriminasi gender, etnis dan suku bangsa yang tertimpa bencana; dan d. kerja sama, yaitu dalam pemberian bantuan kesehatan sebaiknya mengintegrasikan potensi dan fasilitas TNI dengan potensi dan aset sipil melalui upaya koordinasi.
