PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kecepatan dan ketepatan, netralitas, adil dan kerja sama.
