PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan: a. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat; b. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial masyarakat; dan e. menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
