PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Para pihak yang menandatangani Kesepakatan Bersama berkedudukan dalam jabatan yang setingkat. (2) Dalam hal salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
