PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Menteri mempunyai kewenangan dalam pembentukan, penetapan dan penandatangan Kesepakatan Bersama. (2) Dalam hal tertentu Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat Eselon I atau Eselon II sesuai dengan bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan dalam bentuk Keputusan Menteri.
