Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kegiatan Internalisasi yang dilakukan melalui berbagai saluran elektronik.
(2) Jenis bentuk kegiatan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. internet; b. twitter; c. facebook; d. whatsapp; e. sms; f. line; g. instagram; h. televisi ; i. radio; dan j. bentuk lainnya. (3) Lokasi kegiatan media elektronik ditetapkan sesuai dengan jenis bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Narasumber media elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi: a. penguasaan secara utuh dan komprehensif tentang nilai-nilai dasar Bela Negara serta indikator yang ingin ditanamkan; dan b. penguasaan komunikasi menggunakan bahasa verbal dan non verbal. (5) Metode penyelenggaraanmedia elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)sebagai berikut: a. metode pengorganisasian,materi dirancang dalam bentuk multimedia dengan memadukan berbagai unsur seperti: teks, suara, gambar, grafik, animasi, dan warna, yang harus mudah ditangkap oleh pancaindera; b. metode penyampaian materi, melalui kekuatan desain tampilan pesan Bela Negara sesuai dengan pilihan topik materi; dan c. metode pengelolaan materi, melalui saluran media elektronika, yang diprioritaskan memiliki jangkauan siar yang luas.
