Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Media tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan Internalisasi yang dilakukan secara tatap muka. (2) Jenis bentuk kegiatan media tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu: a. ngopi bareng Bela Negara; b. rembug warga/desa; c. saresehan budaya nasional; d. saresehan pengurus organisasi profesi; e. kegiatan bakti sosial; f. ngumpul bareng alumni; g. gelar kebangsaan; h. parade cinta tanah air; i. seminar dan focus group discussion berskala nasional; j. kongres nasional organisasi profesi, partai dan sejenisnya; dan k. bentuk kegiatan lainnya. (3) Lokasi kegiatan media tatap muka ditetapkan sesuai dengan jenis bentuk kegiatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2). (4) Narasumber kegiatanmedia tatap mukasebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memiliki kompetensi. a. penguasaan secara utuh dan komprehensif mengenai nilai-nilai dasar Bela Negara serta indikator dan nilai-nilai karakter yang ingin ditanamkan; dan
b. penguasaan komunikasi efektif sebagai moderator dan fasilitator. (5) Metode penyelenggaraan media tatap muka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. metode pengorganisasian materi disusun sebagai berikut:
- pendahuluan, melontarkan topik bahasan terkait Bela Negara dalam mempertahankan keutuhan dan kelanjutan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tahap menyadarkan/awareness;
- kegiatan Inti, membangun diskusi lintas peserta untuk membangun minat yang terus digiring ke arah hasrat kuat untuk membela negara, yang bertujuan untuk mendorong tindak lanjut setelah selesai pertemuan;
- penutup, menggalang hasrat yang telah terbentuk, disatukan dalam kegiatan yang bersifat retorika untuk bersatu padu, menyatukan langkah bergandengan tangan dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kelanjutan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
- selesai kegiatan Internalisasi diberikan sertifikat; b. metode penyampaian materi, bersifat dialog yang menempatkan peserta sebagai subyek, sedangkan narasumber sebagai moderator, pemasok ide kreatif inovatif dan pengarah diskusi; dan c. metode pengelolaan materi, durasi pertemuan selama lebih kurang 1 (satu) hari.
