Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kegiatan Internalisasi yang dilakukan melalui berbagai saluran media yang di cetak. (2) Jenis bentuk kegiatan media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. koran; b. majalah; c. buku komik; d. flyers; e. brosur; f. poster; dan g. bentuk lainnya. (3) Lokasi kegiatan media cetakditetapkan sesuai dengan jenis bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Narasumber atau perancang materi media cetaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. penguasaan secara utuh dan komprehensif mengenai nilai-nilai dasar Bela Negara serta indikator yang ingin ditanamkan;dan b. penguasaan komunikasi menggunakan bahasa non verbal. (5) Metode penyelenggaraan media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. metode pengorganisasian,materi dirancang dalam bentuk multimedia dengan memadukan berbagai unsur seperti: teks,gambar, grafik, danwarna yang ditangkap oleh pancaindera; b. metode penyampaian materi, melalui kekuatan desain tampilan pesan Bela Negara sesuai dengan pilihan topik materi; dan c. metode pengelolaan materi, melalui saluran media cetak yang diprioritaskan memiliki jangkauan penyebaran yang luas.
