PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 40
BAB 6 — PENDANAAN
Sumber pendanaan PKBN dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. swadaya masyarakat; dan d. sumber lainnya yang tidak mengikat.
