Pasal 39
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dilaporkan kepada atasan masing-masing secara berjenjang. (2) Pelaporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penyelenggara kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di tingkat pusat dan daerah melaporkan hasil penyelenggaraan kepada Menteri melalui
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; dan b. penyelenggara DiklatBela Negara di tingkat pusat dan daerah, melaporkan hasil pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan kepada Menteri melalui Badiklat Kemhan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, dan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan. (3) Proses pelaporan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. penyelenggara melakukan pencatatan yang merupakan kegiatan atau proses pendokumentasian penyelenggaran PKBN dalam bentuk tulisan, grafik, gambar, dan suara; b. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan di atas kertas, disket, pita film; dan c. selanjutnya dilakukan laporan kepada pihak yang berwenang.
