Pasal 38
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi atau pengukuran penyelenggaraan PKBN dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah. (2) Pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang ditugaskan oleh Menteri. (3) Komponen penyelenggaraan yang dievaluasi meliputi:
a. peserta PKBN; b. narasumber/pendidik dan pelatih PKBN; c. penyelenggara PKBN; dan d. pengelola PKBN. (4) Kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan berkaitan dengan: a. hasil akhir yang diperoleh dalam kegiatan penyelenggaraan apakah telah sesuai dengan target yang direncanakan; b. sumber daya manusia yang ada, teknis pelaksanaan, dana, waktu, sarana dan prasarana telah berfungsi dengan baik dan efektif; c. kendala apa saja yang ada sehingga terjadi kesenjangan antara yang seharusnya dengan kenyataan yang terjadi;dan d. dari aspek peserta, adakah perubahan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, proses PKBN. (5) Jangka waktu Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pada akhir setiap kegiatan;atau b. secara berkala 6 (enam) bulan sekali setelah kegiatan.
