PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
Monitoring sebagaimana dimaksuddalam Pasal 34 ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui perkembangan kemajuan penyelenggaraan PKBN secara keseluruhan di pusat maupun di daerah; b. mengetahui bahwa penyelenggaraan PKBN yang telah direncanakan dan disiapkan sesuai dengan apa yang diprogramkan; c. mengetahui kendala selama proses pelaksanaan serta alternatif solusi yang telah dan akan dikembangkan; dan d. memberikan informasi yang diperlukan untuk membuat kebijakan lebih lanjut.
