PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
(1) Tim penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan (Kantor Wilayah Kemhan Provinsi) c. Badiklat Kemhan;dan d. Universitas Pertahanan. (2) Tim penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan: a. menyelenggarakan kegiatan internaslisasi nilai-nilai Bela Negara di tingkat pusat dan tingkat daerah; dan b. menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat dan tingkat daerah;
