Pasal 35
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dijabat Menteri. (2) Tim pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kemhandan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; b. BadiklatKemhan; dan c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan. (4) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan: a. mengimplementasikan kebijakan program PKBN yang telah digariskan oleh Menteri; b. menjalankan fungsi manajerial; c. menterjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan d. mengkoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan PKBN di tingkat kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
