PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI,DAN PELAPORAN
(1) Monitoring penyelenggaraan PKBN dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah. (2) Pelaksana Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. penanggung jawab; b. tim pengendali; dan c. tim penyelenggara.
