Pasal 33
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berwenang dan bertanggungjawab: a. merumuskan kebijakan tentang perencanaan penyelenggaraan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara bagi seluruh civitas akademika Universitas Pertahanan; b. merumuskan kebijakan perencanaan penyelenggaraan PKBN dengan melibatkan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, dan Badiklat Kemhan;
c. melaksanakan kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara bagi mahasiswa baru dan seluruh civitas akademika Universitas Pertahanan, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; d. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Potensi Pertahanan
berkaitan dengan materi dan metodeInternalisasi nilai-nilai dasar Bela Negara, yang dilaksanakan di lingkungan civitas akademika Universitas Pertahanan; e. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berkaitan kebutuhan sertifikat yang akan diberikan kepada peserta kegiatan tatap muka Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di lingkungan civitas akademika Universitas Pertahanan; f. melaporkan data peserta kegiatan tatap muka Internalisasi nilai-nilai Bela Negara dan data kader intelektual Bela Negara di lingkungan civitas akademika Universitas Pertahanan, untuk dikelola oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dalam Pusat Data Nasional Kemhan; g. menyampaikan informasi jika ada permintaan atau kebutuhan di lingkungan civitas akademika Universitas Pertahanan berkaitan dengan pembentukanKader Bela Negara,Pelatih Inti, dan Fasilitator kepada BadiklatKemhan, untuk ditindak-lanjuti; h. melaporkan data kader intelektual Bela Negara kepada Direktorat Jenderal Potensi PertahananKemhan dan Badiklat Kemhan untuk memperoleh kartu tanda anggota, sertifikat, dan brevet Bela Negara; i. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di lingkungan civitas akademika Universitas Pertahanan;dan j. melaporkan hasil pendataan, serta Monitoring, dan Evaluasi kepada Menteri secara berkala.
