Pasal 32
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Kantor Wilayah Kemhan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c berwenang dan bertanggungjawab: a. melaksanakan Diklat Kader Bela Negara di tingkat daerah, yang mencakup provinsi dan kabupaten/kota di seluruh INDONESIA, dengan anggaran dana Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan di bawah supervisi Badiklat Kemhan; b. mengawal proses pembinaan dan pemberdayaan forum Bela Negara yang merupakan wadah bergabungnya Kader Bela Negara yang telah selesai mengikuti kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara, dan Diklat Bela Negara;
c. selama proses Diklat pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan Kader Bela Negara di tingkat daerah, harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Polri, lembaga pendidikan Tentara Nasional INDONESIA, forum Bela Negara yang berada di wilayah, serta forum Bela Negara pusat; d. melaporkan data Kader Bela Negara yang telah dibentuk melalui Diklatdi tingkat daerah kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan untuk memperoleh kartu tanda anggota, dan kepada Badiklat untuk memperoleh sertifikat, pakaian seragam, tutup kepala/baret dan brevet Bela Negara; e. melaporkan data Kader Bela Negara yang telah dibentuk melalui Diklatdi tingkat daerah, kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan untuk kemudian dikelola dalam Pusat Data Nasional Kemhan; f. menyampaikan informasi jika ada permintaan atau kebutuhan kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di pusat dan daerah kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan untuk ditindak-lanjuti; dan g. melaporkan hasil pembentukan, pembinaan, dan pemberdayaan Diklat Kader Bela Negara, di tingkat daerah kepada Badiklat Kemhan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dan Menteri.
