Pasal 31
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c berwenang dan bertanggungjawab: a. menyampaikan informasi jika ada permintaan atau kebutuhan kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di pusat dan daerah kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan untuk ditindak-lanjuti; b. mengarahkan pelaksanaan pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan Kader Bela Negara di tingkat daerah kepada Kantor Wilayah Kemhan Provinsi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; c. mengarahkan pelaporan data Kader Bela Negara yang telah memperoleh kartu tanda anggota di tingkat daerah, kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan untuk kemudian dikelola dalam Pusat Data Nasional Kemhan; dan d. mengarahkan pelaporan hasil pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan Kader Bela Negara, di tingkat daerah kepada Menteri.
