Pasal 30
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Badiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b berwenang dan bertanggungjawab: a. melaksanakan pendidikan dan pelatihan Kader Bela Negara untuk lingkup pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman di tingkat pusat; b. melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan dan Kantor Wilayah Kemhan Provinsi dalam melakukan supervisi teknis
terhadap pelaksanaan Diklat Kade rBela Negara di daerah; c. melaksanakan pendidikan dan pelatihan Kader Bela Negara, kader muda Bela Negara, kader pembina Bela Negara, Pelatih Inti, Traning Of Trainer (TOT), Training Of Facilitator (TOF), Training Officer Course (TOC) dan Management Of Training (MOT); d. menyelenggarakan Diklat Bela Negara sesuai dengan kurikulum Diklat Bela Negara dan modul/bahan ajar yang dikeluarkan oleh Badiklat Kemhan; e. menyusun dan MENETAPKAN standarisasi materi dan metode pendidikan dan pelatihan Bela Negara yang meliputiKader Bela Negara, kader muda Bela Negara, kader pembina Bela Negara, Pelatih Inti Fasilitator Training Of Facilitator (TOF),tenaga pengajar Traning Of Trainer (TOT), penyelenggara Training Officer Course (TOC) dan pengelola ManagementOf Training (MOT); f. menerbitkan dan memberikan sertifikat untuk lulusan Kader Bela Negara, kader muda Bela Negara, kader pembina Bela Negara,Fasilitator, penyelenggara, tenaga Pengelola Diklat Bela Negara,dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan untuk peserta Diklat Pelatih Inti di tingkat Pusat dandi daerah; g. menyediakan seragam pakaian, tutup kepala/baret dan brevet Bela Negara untuk Kader Bela Negara di tingkat pusat maupun di daerah; h. melaporkan data lulusan DiklatKader Bela Negara yang telah memperoleh sertifikat dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan untuk kemudian dikelola dalam Pusat Data Nasional Kemhan; i. menyampaikan informasi jika ada permintaan kegiatan atau kebutuhan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di pusat dan daerah kepada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, untuk ditindak-lanjuti; dan j. melaporkan hasil Diklat Kader Bela Negara, kader muda Bela Negara, kader pembina Bela Negara, Pelatih Inti,
Traning Of Trainer (TOT), Training Of Facilitator (TOF), Training Officer Course (TOC) dan Management Of Training (MOT) kepada Menteri.
