Pasal 29
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berwenang dan bertanggungjawab: a. merumuskan kebijakan mengenai perencanaan penyelenggaraan PKBN, penyelenggaraan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara bagi seluruh Warga Negara INDONESIA, maupun penyelenggaran pembentukan kader Bela Negara di seluruh INDONESIA; b. selama perumusan kebijakan perencanaan penyelenggaraan PKBN harus melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, dan Badiklat Kemhan; c. melaksanakan kegiatan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di tingkat pusat dan daerah, dengan penyelenggaraan melalui media tatap muka, media elektronik maupun media cetak; d. menyusun dan MENETAPKAN standarisasi materi dan metode kegiatan Internalisasi nilai-nilai dasar Bela Negara;
e. menerbitkan dan memberikan sertifikat pada kegiatan tatap muka Internalisasi nilai-nilai Bela Negara di tingkat pusat dan daerah; f. menerbitkan kartu tanda anggota, serta mengelola sistem penomoran nasional untuk Kader Bela Negara, di tingkat pusat maupun di daerah; g. mengelola “Pusat Data” peserta yang terdata melalui penyelenggaraan kegiatan tatap muka Internalisasi Bela Negara, danKader Bela Negara yang terdata melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan PKBN; h. menyetujui pembentukan forum Bela Negara sebagai wadah berkiprahnya Kader Bela Negara yang telah menyelesaikan Diklat PKBN; i. menegurforum Bela Negara jika melakukan kegiatan yang menyimpang dari nilai-nilai Bela Negara, dan membahayakan keamanan serta keselamatan negara dan bangsa; j. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi seluruh penyelenggaraan PKBN, khususnya penyelenggaraan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara bagi seluruh Warga Negara INDONESIA; k. menyiapkan calon peserta DiklatBela Negara dengan sesuai dengan alokasi yang berasal dari luar institusi Kemhan kepadaBadiklat Kemhan untuk ditindak-lanjuti; dan l. melaporkan hasil pendataan, Monitoring, dan Evaluasi, kepada Menteri secara berkala.
