PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 28
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
PKBN di lingkungan Kemhan dilaksanakan oleh satuan kerja: a. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; b. Badiklat Kemhan; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan (Kantor Wilayah Kemhan Provinsi); dan d. Universitas Pertahanan.
