PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan PKBN dan merupakan pelengkap serta penyempurna dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela
Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1340).
