PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) PenyelenggaraanPKBN dilakukan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan PKBN oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; b. Direktorat Jenderal Strategi PertahananKemhan; c. Badiklat Kemhan; dan d. Universitas Pertahanan.
