PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Internalisasi bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendiseminasikan penguatan nilai-nilai Bela Negara kepada seluruh Warga Negara INDONESIA. (2) Internalisasi nilai-nilaiBela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan. (3) Internalisasi nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus bagi seluruh civitas akademika Universitas Pertahanan, dilaksanakan oleh
Universitas Pertahanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
