PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelengggaraan PKBN dilakukan melalui kegiatan: a. Internalisasi; dan b. pendidikan dan pelatihan.
