Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) TOC (Training Officer Course) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan kegiatan pelatihan bagi Warga Negara INDONESIA yang dipersiapkan
sebagai Penyelenggara Diklat, memfasilitasi terlaksananya Diklat yang berkualitas. (2) Lokasi kegiatan TOC (Training Officer Course) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan. (3) Peserta TOC (Training Officer Course) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara INDONESIA yang memperoleh rekomendasi dari kepala instansi/ organisasi terkait yang dipersiapkan menjadi Pengelola Diklat. (4) Pendidik dan pelatih TOC (Training Officer Course) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran; dan d. kepribadian, profesional, pedagogikdan sosial. (5) Metode TOC (Training Officer Course) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan pembelajaran andragogi dengan cara: a. ceramah; b. diskusi; c. tanya jawab; d. curah pendapat; dan e. praktik di lapangan. (6) Waktu pelaksanakan TOC (Training Officer Course) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) hari atau 50 (lima puluh) jam pelajaran.
