Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN
(1) Pembinaan Kader Bela Negara dilaksanakan untuk memelihara pengetahuan, sikap, dan perilaku, serta keterampilan Bela Negara yang dilakukan setelah penyelenggaraan Internalisasi nilai-nilai Bela Negara dan Diklat pembentukan Kader Bela Negara. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan forum Bela Negara sebagai wadah kegiatan Kader Bela Negara di pusat dan di daerah. (3) Pembentukan forum Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tingkat pusat dan di daerah dilaksanakan atas persetujuan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan. (4) Pelantikan pengurus forum Bela Negara di daerah oleh pengurus forum Bela Negara pusat, dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dan diketahui oleh Kantor Wilayah KemhanProvinsi. (5) Setelah forum Bela Negara terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus forum Bela Negara yang telah dikukuhkan, melaporkan organisasi forum Bela Negara tersebut ke Badan Kesbangpol.
Pasal26 (1) Forum Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) yang telah terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol dapat melaksanakan kegiatannya: a. secara mandiri; b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah; c. lembaga non pemerintah; dan
d. organisasi lain yang merupakan bagian dari program Badan Kesbangpol, Kantor Wilayah Kemhan Provinsi dan Tentara Nasional INDONESIA. (2) Proses pemeliharaan pengetahuan, sikap dan perilaku, serta keterampilan Bela Negara para Kader Bela Negara, dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan/atau reuni Kader Bela Negara yang diselenggarakan oleh forum Bela Negara Pusat dan daerah secara berkala.
