Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) MOT (Management Of Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan
pelatihan bagi Warga Negara INDONESIA yang dipersiapkan sebagai Pengelola Diklat, memfasilitasi terlaksananya Diklat Bela Negara yang berkualitas. (2) Lokasi kegiatan MOT (Management Of Training) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan. (3) Peserta MOT (Management Of Training) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara INDONESIA yang mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/ organisasi terkait, yang dipersiapkan menjadi Pengelola Diklat. (4) Pendidik dan pelatih MOT (Management Of Training) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran; dan d. kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial. (5) Metode MOT (Management Of Training) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan pembelajaran andragogi dengan cara: a. ceramah; b. diskusi; c. tanya jawab; d. curah pendapat; dan e. praktik di lapangan. (6) Waktu pelaksanaan MOT (Management Of Training) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari atau 100 (seratus) jam pelajaran.
