Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) TOT (Training Of Trainer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf fmerupakan kegiatan pelatihan bagi tenaga pengajar Bela Negara untuk meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pengajar. (2) Lokasi kegiatan TOT (Training Of Trainer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan. (3) Peserta TOT (Training Of Trainer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Warga Negara INDONESIA yang sudah menjadi Kader Bela Negara; dan b. Warga Negara INDONESIA yang sudah melaksanakan Diklat TOF(Training Of Facilitator) Bela Negara. (4) Pendidik dan pelatih TOT (Training Of Trainer) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran; dan d. kepribadian, profesional, pedagogikdan sosial. (5) Metode TOT (Training Of Trainer) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan pembelajaran andragogi dengan cara: a. ceramah; b. diskusi; c. tanya jawab; d. curah pendapat; dan e. praktik di lapangan. (6) Waktu pelaksanaan TOT (Training Of Trainer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama10 (sepuluh) hari atau 100 (seratus) jam pelajaran.
