Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) TOF (Training OfFacilitator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf emerupakan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan untuk mendidik dan melatih calon Fasilitator yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pelatihan Bela Negara. (2) Peserta TOF (Training Of Facilitator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara INDONESIA yang berada di lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pemukiman, yang mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/ organisasi terkait, yang dipersiapkan menjadi Fasilitator Bela Negara. (3) Pendidik dan pelatih TOF (Training Of Facilitator) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran; dan d. kepribadian, profesional, pedagogikdan sosial. (4) Lokasi kegiatan TOF (Training Of Facilitator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan. (5) Metode TOF (Training Of Facilitator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan pembelajaran andragogi dengan cara: a. ceramah; b. diskusi; c. tanya jawab; d. curah pendapat; dan e. praktik di lapangan. (6) Waktu pelaksanaan TOF (Training Of Facilitator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari atau 100 (seratus) jam pelajaran.
