Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Diklat pelatih inti Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf d merupakan kegiatan Diklat yang diberikan untuk mendidik dan melatih Warga Negara INDONESIA sebagai pelatih inti bela negara dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara. (2) Lokasi kegiatan Diklat pelatih inti Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan. (3) Peserta Diklat pelatih inti Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Warga Negara INDONESIA yang dipersiapkan untuk menjadi pelatih inti Bela Negara. (4) Pendidik dan pelatih Diklat pelatih inti Bela Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar dan melatih secara sistematis, efektif, dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran; dan d. kepribadian, profesional, pedagogikdan sosial. (5) Metode Pelatih Inti Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan pembelajaran andragogi dengan cara: a. ceramah; b. diskusi; c. curah pendapat; d. tanya jawab; dan e. praktik di lapangan. (6) Waktu pelaksanaan DiklatPelatih Inti Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 30 (tiga puluh) hari atau 240 (dua ratus empat puluh) jam pelajaran.
