Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Diklat kader muda Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Diklat yang diberikan untuk mendidik dan melatih siswa tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/setingkat, Sekolah Menengah Pertama / setingkat, Sekolah Menengah Atas/setingkat dan Perguruan Tinggi/setingkat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara. (2) Lokasi kegiatan Diklatkader muda Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)di: a. tingkat pusat di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan; dan b. tingkat daerah di lembaga Diklat di daerah dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/setingkat, Sekolah Menengah Pertama /setingkat, Sekolah Menengah Atas/setingkat, Perguruan Tinggi/setingkat dengan supervisi Badiklat Kemhan. (3) Peserta Diklatkader muda Bela Negara sebagaimana dimaksud padaayat (1)yaitu siswa Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/setingkat, Sekolah Menengah Pertama/setingkat, Sekolah Menengah Atas/setingkat dan mahasiswa Perguruan Tinggi/setingkat. (4) Pendidik dan pelatihDiklatkader muda Bela Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; dan c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran. (5) Metode Diklat kader muda Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pembelajaran melalui kebiasaan metode bermain;
b. tingkat Sekolah Dasar/setingkat, dalam pembelajaran melalui pendekatan problem based learningdan contextual teaching learning; c. tingkat Sekolah Menengah Pertama/setingkat dalam pembelajaran melalui pendekatan problem based learningdan contextual teaching learning d. tingkat Sekolah Menengah Atas/setingkat dalam pembelajaran melalui pendekatan problem based learning dan contextual teaching learning; dan e. tingkat Perguruan Tinggi dalam pembelajaran melalui pendekatan andragogi dengan menggunakan metode:
- ceramah;
- diskusi interaktif;
- windows shoping;dan
- simulasi dan praktik. (6) Waktu pelaksanaan Diklatkader muda Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) hari atau 20 (dua puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) jam pelajaran.
