Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Diklat kader Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Diklat yang diberikan untuk mendidik dan melatih warga negara INDONESIA dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara. (2) Lokasi kegiatan Diklatkader Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di: a. tingkat pusat di Pusat Diklat Bela Negara Badiklat Kemhan; dan b. tingkat daerah di lembaga Diklat di daerah dengan supervisi Badiklat Kemhan. (3) Peserta Diklat kader Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Warga Negara INDONESIA yang berada di lingkup pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman, yang memperoleh rekomendasi dari kepala instansi/organisasi terkait. (4) Pendidik dan pelatih Diklat kader Bela Negara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memiliki kompetensi: a. menguasai materi yang diajarkan; b. terampil dalam mengajar secara sistematis, efektif, dan efisien; dan c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran. (5) MetodeDiklatkader Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan andragogi dengan menggunakan metode: a. ceramah; b. diskusi; dan c. praktik. (6) Waktu pelaksanaan DiklatKader Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selama 5 (lima) hari atau 50 (lima puluh) jam pelajaran.
