Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan: a. DiklatKader Bela Negara; b. Diklat kader muda; c. Diklat kader pembina; d. DiklatPelatih Inti Bela Negara; e. TOF (Training Of Facilitator); f. TOT (Training Of Trainer); g. MOT (Management Of Training);dan h. TOC (Training Officer Course). (2) Indikator keberhasilan pencapaian tujuan DiklatBela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yaitu terbangunnya: a. rasa cinta tanah air; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. kesetiaan pada ideologi Pancasila; d. kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara.
(3) Materi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang studi materi dasar; b. bidang studi materi inti; dan c. bidang studi materi pendukung. (4) Bidang studi materi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. pengantar Bela Negara; b. pengetahuan tentang wawasan kebangsaan; c. pengetahuan tentang sistem pertahanan semesta; d. kepemimpinan berwawasan Bela Negara; e. pengetahuan tentang bahaya narkoba dan penanggulangannya; f. pengetahuan tentang bahaya terorisme dan radikalime serta penanggulangannya; g. pengetahuan tentang manajemen krisis; h. proxywar; i. pengetahuan tentang keindonesiaan; j. geopolitik dan wawasan nusantara; k. geostrategi dan ketahanan nasional; l. kewaspadaan nasional sistem manajemen nasional; m. pengetahuan tentang pembangunan karakter; n. pelestarian lingkungan hidup; o. pengetahuan perkembangan lingkungan strategi; p. pengetahuan penanggulangan bencana; dan q. pengetahuan tentang pornografi. (5) Bidang studi materi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. nilai-nilai dasar Bela Negarayaitu:
cinta tanah air;
kesadaran berbangsa dan bernegara;
setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
kemampuan awal Bela Negara; b. keterampilan dasar Bela Negara yaitu:
peraturan baris berbaris;
peraturan penghormatan;
kewaspadaan dini;
budi pekerti;
pertolongan pertama pada kecelakaan dalam penanggulangan bencana alam;
UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
penanganan bahaya kebakaran dan penanggulangan bencana bahaya kebakaran;
pengetahuan tentang survival;
pluralisme dan toleransi;
navigasi darat (jalan kompas dan jalan peta);
keterampilan Bela Negara (outbond);
tali temali;
caraka malam;
api semangat Bela Negara;
metode pengajaran;
teknik komunikasi dan presentasi;
micro teaching; 18 managementOftraining; 19 dasar-dasar kepelatihan;
laporan kesiapan mengajar;
rencana lapangan dan rencana latihan;
analisis kebutuhan Diklat;
pengembangan program Diklat;
perencanaan kinerja Diklat;
penyelenggaraan Diklat;
studilapangan;
seminar studilapangan; dan
metode penyusunan program kegiatan Diklat. (6) Bidang studi materi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. muatan lokal/jam pimpinan; b. bimbingan dan pengasuhan; c. penjelasan program dan kurikulum; d. petunjuk tata tertib Diklat; e. pre test dan pos test; f. pemeriksaan administrasi; dan g. upacara pembukaan/penutupan.
